Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil Extaci dalam jumlah besar dari Enam orang pelaku yang berhasil ditangkap sejak Kamis, 3 September 2020 dengan identitas masing-masing berinisial OT, YY, SZ, RB, EF dan AN.
Dalam keterangan persnya, Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu yang didampinggi Ditresnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan dalam kasus tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku S di Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat hari Senin, 10 Agustus 2020 pukul 16.30 Wib dengan menyita barang bukti sebanyak 800 gram disita.
Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut berasal dari pelaku Y yang tinggal di Kota Pekanbaru, setelah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan dan polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Y, ujar Kombes Pol Wahyu.
Tidak sampai disitu, tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar kembali berhasil menangkap dua orang pelaku DAF dan OT dikawasan Sarilamak Kabupaten 50 Kota Sumbar, dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti satu butir pil extaci dan satu bongkahan kecil Kristal bening yang dibalut dalam uang pecahan Rp.2000,- dari dalam mobil dikendarai pelaku dari samping prosneling mobil.
Hasil pengakuan pelaku DAF dan OT bahwa mobil yang dikendarainya adalah milik YY yang beralamat di Pekanbaru.
“Tim langsung bergerak ke Pekanbaru untuk melakukan penangkapan, dari Pekanbaru tim berhasil menangkap pelaku YY bersama S, namun dari pengakuannya YY tidak mengetahui mengakuinya, akhirya YY dan kawan-kawan dibawa ke Polda Sumbar,” kata Kombes Wahyu.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku YY, ia mengakui kalau barang bukti ada disimpan didalam rumahnya di Pekanbaru, tidak menunggu lama tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar kembali menuju rumah pelaku di Komplek Perumahan Permata ratu Jalan Parit Indah Blok O No. 6 Kel. Tangkerang Labuai RT 03 RW 11 Kec. Bukti Raya Kota Pekanbaru Riau, lalu dari penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan sabu-sabu seberat 2.093,43 gram dan ekstasi sebanyak 5.708,5 butir.
Kombes Wahyu mengatakan, sabu-sabu dan ekstasi tersebut disita dari dalam sebuah ruangan rahasia dari rumah YY yang disamarkan dengan alat-alat olahraga.
Selanjutnya dilakukan pengembangan atas ditangkap nya pelaku YY, dari situ petugas kembali menangkap tiga orang pelaku RB, EF dan AN dengen barang bukti yang disita dari pelaku AN berupa tiga butir Extaci dan 2 pil happy five.
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yaitu diantaranya satu butir ekstasi, satu paket kecil sabu-sabu, satu unit mobil merek Honda HRV warna metalik, uang sebesar 29 juta, sertifikat tanah yang terletak di kawasan Koto Tangah Padang, satu unit gadget merek Vivo warna hitam dari pelaku OT. Dari pelaku SZ, disita uang tunai sebesar Rp 559.500.000. Tak hanya itu, lima butir narkoba jenis ekstasi dan happy five juga ikut disita dari tangan AN.
“Tidak menutup kemugkinan ini merupakan jaringan internasional, kami akan libatkan PPATK terkait aliran dana dari para pelaku,” tutup Kombes Wahyu.
Saat ini, ke enam orang pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan secara intesif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here