Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengawasi warga.
Pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan agar warga dapat meningkatkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah dan mengendalikan penularan virus corona atau Covid-19.
Jokowi memerintah kepada Panglima TNI untuk mendukung kepala daerah dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksaan protokol kesehatan di masyarakat.
Tapi juga kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga lainnya, maupun kepala daerah untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Menurut Angkie, mereka diminta presiden untuk bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu, Angkie menambahkan bahwa dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan p peraturan gubernur/bupati/wali kota.
Namun demikian, peraturan yang dibuat para kepala daerah tersebut harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
“Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas,” tuturnya.
Dalam peraturan kepala daerah tersebut nantinya, juga ada insturksi terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun sanksi tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrative atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara tempat usaha.
Inpres tersebut sudah ditandatangani Jokowi pada 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan