Halodunia.net – Upah merupakan elemen yang sangat diperhatikan oleh investor ketika akan memasuki wilayah tertentu. Sebaliknya, para pencari kerja juga selalu ingin mengetahui berapa standar upah yang akan diterimanya. Saking pentingnya, pemerintah turun langsung mengatur penetapan upah di tingkat provinsi dalam bentuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kabupaten/kota dalam bentuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Mengacu pada Ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 7/2013, mendefinisikan bahwa UMP adalah upah bulanan paling rendah yang terdiri atas upah inti termasuk juga tunjangan yang berlaku di suatu wilayah/provinsi sesudah diputuskan oleh gubernur. Setiap tahun, upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia akan mengalami rekonsiliasi dan di evaluasi oleh gubernur di wilayahnya masing–masing, sehingga selalu mengalami perubahan.
Dasar Penetapan Upah Minimum
Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2.100 kkal, perumahan, pakaian, pendidikan, dan sebagainya.
Awalnya penghitungan upah minimum dihitung didasarkan pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). Kemudian terjadi perubahan penghitungan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Perubahan itu disebabkan tidak sesuainya lagi penetapan upah berdasarkan kebutuhan fisik minimum semata.

Baca Juga : Ulang Tahun Humas Polri Berhasil Ditetapkan

 

10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia

DKI Jakarta Menjadi Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tertingi di Indonesia 2020
Dari data UMP yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020, tampak bahwa DKI Jakarta menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi dengan nominal Rp4.459.324. Selain menjadi pusat pemerintahan, Jakarta juga dikenal sebagai pusat perekonomian nasional dan menjadi tempat berdirinya perusahaan-perusahaan berskala besar, maka tak heran upah minimum yang ditetapkan sangat tinggi.

Baca Juga : Sejarah Humas Polri Hingga Hut Div Humas Polri ke 69

 
Papua dan Sulawesi Utara Menempel Di posisi Kedua dan Ketiga
Posisi kedua diisi oleh Provinsi Papua yang terpaut cukup jauh dengan nominal Rp3.516.700. Posisi ketiga ada Provinsi Sulawesi Utara dengan UMP sebesar Rp3.310.723. Sementara Bangka Belitung menempati posisi keempat dengan nominal Rp3.230.022.
Posisi kelima diisi oleh provinsi paling barat di Indonesia, Nanggro Aceh Darussalam, wilayah yang dijuluki “Serambi Mekah” ini mencatatkan Upah Minimum sebesar Rp3.165.030. Diikuti Papua Barat (Rp3.134.600), Sulawesi Selatan (Rp3.103.800), Sumatera Selatan (Rp3.103.800).
Posisi kesembilan diisi oleh Kepulauan Riau dengan nominal Rp3.103.800, sementara itu Kalimantan Utara yang berstatus sebagai provinsi paling muda di Indonesia berhasil menempati posisi kesepuluh dengan nominal sebesar Rp3.000.803, angka tersebut sekaligus menjadikannya sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Pulau Kalimantan.

Baca Juga : Polda Jatim Mengucapkan Dirgahayu Divisi Humas Polri ke-69

7 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here