Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menjadi salah satu organ yang vokal menyuarakan penolakan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Mereka juga turut protes di jalan, bergabung bersama gelombang demonstrasi yang memuncak pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Selepas aksi tersebut, BEM SI merilis sejumlah pernyataan sikap soal penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang masih akan terus digaungkan hingga beleid itu dibatalkan.
Aliansi BEM SI pun menyoroti sikap pemerintah dalam menghadapi gelombang protes ini.
Berikut sikap mereka sebagaimana dirangkum Kompas.com:

1. “Kami belum kalah!”

“Kami Aliansi BEM SI menegaskan dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menanamkan niat dan usaha yang kuat, bahwasanya kita belum kalah!” ungkap Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Aliansi BEM SI mengeklaim tetap akan mendesak agar UU Cipta Kerja dapat dibatalkan, termasuk dengan mendesak Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Perppu.
Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jember Berakhir Damai
Sebab, puncak demonstrasi pada Kamis lalu dianggap tak membuahkan hasil lantaran Jokowi justru pilih berkunjung ke Kalimantan untuk menengok kawasan lumbung pangan, alih-alih menemui dan berdialog dengan demonstran.
“Ekskalasi gerakan mahasiswa dan masyarakat dibangun tidak hanya terbatas pada tanggal 8 Oktober saja, tetapi narasi perjuangan penolakan akan terus kami gaungkan sampai Pemerintah RI dalam hal ini Presiden mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja,” ujar Remy.

2. Sindir Jokowi pilih kabur melihat itik

Aliansi BEM SI juga menyayangkan kepergian Jokowi yang memilih pergi ke Pulang Pisau, Kalimantan Tengah untuk menengok kawasan lumbung pangan, di antaranya sawah dan peternakan bebek, ketimbang menemui demonstran.
“Sangat disayangkan pecahnya aksi massa saat itu, lagi dan lagi, Presiden RI dalam hal ini Joko Widodo tidak bersedia hadir menemui massa aksi, justru menyampaikan konferensi pers setelah aksi selesai di Istana Bogor,” kata Remy.
Padahal, Jokowi jadi tumpuan harapan masyarakat yang merasa dirugikan oleh UU Cipta Kerja.
Presiden punya kekuasaan untuk menerbitkan Perppu guna membatalkan UU Cipta Kerja, seandainya ia mau menggunakannya untuk membela buruh.
“Narasi yang kita perjuangkan pada hari itu, ternyata nihil, karena Presiden RI pada saat itu melanjutkan perjalanan dinas ke Kalimantan Tengah untuk melihat itik di sebuah peternakan,” lanjut Remy.

3. Nilai disinformasi UU Cipta Kerja dipicu pemerintah

Aliansi BEM SI juga menganggap pemerintah tengah memutarbalikkan narasi elemen masyarakat dalam menolak UU Cipta Kerja.
Sebab, pemerintah menuding bahwa gelombang protes massa dilatarbelakangi oleh hoaks dan disinformasi seperti yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo, atau bahkan disponsori pihak tertentu seperti dituduhkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Dalam hal ini pemerintah dan juga lembaga kesayangannya (DPR), mengesahkan UU ‘siluman’ karena draf final pun tidak tersedia untuk diakses publik,” kata Remy.
“Sembrono bila dikatakan demikian. Penolakan digaungkan serentak di berbagai wilayah, dan juga disuarakan akademisi, LSM, NGO, buruh, mahasiswa, serta elemen masyarakat lainnya,” jelasnya.
Aliansi BEM SI beranggapan, pemerintah justru membuat keresahan baru di tengah masyarakat dengan tuduhan-tuduhan tersebut.
Padahal, pemerintah semestinya mengemban tanggung jawab untuk transparan dan terbuka ketika membahas UU Cipta Kerja, bukan menutup-nutupinya dari publik.
“Pemerintah lah yang menciptakan kebohongan serta membuat disinformasi yang sesungguhnya di mata publik, karena masyarakat tidak diberikan ruang untuk mengakses informasi mengenai UU Cipta Kerja yang telah disahkan,” ujar Remy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here