Proses hukum terhadap dokter Irmatati Daleputri tuntas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara. Dokter Irma terbukti menjual obat bius hewan secara ilegal untuk digunakan manusia.

Bukan hanya pidana badan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 10 juta. Jika tidak sanggup membayar, dia harus menjalani hukuman pidana sebulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki yang menuntut 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Irmatati Daleputri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar,” ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, saat menjadi saksi untuk terdakwa William Surya Wardhana, dokter Irma mengungkapkan bahwa 10 botol obat ketamine 100 injectable solution yang dipesan adalah obat untuk hewan. Bukan untuk manusia. Obat tersebut berfungsi sebagai obat penenang bagi hewan.

”Dosis ketamine 15 botol itu bisa untuk 15 sapi sebagai obat penenang,” ungkap Irma saat bersaksi untuk terdakwa William Rabu (2/9).

Dia mengaku tidak tahu obat yang dipesan William tersebut disalahgunakan. Irma dikenalkan kepada William oleh pelanggannya. Yakni, seorang peternak bernama Joko. William memesan 15 botol kepada Irma yang masing-masing berisi 10 mililiter ketamine melalui pesan WhatsApp. Irma yang bekerja di perusahaan farmasi memesankan ketamine ke perusahaannya.

”Perusahaan yang kirim ke William. Saya hanya nurut perintah perusahaan. Joko bilang ke saya kalau William itu peternak. Makanya, saya kasih,” jelasnya.

Di pihak lain, terdakwa William mengaku membeli ketamine Rp 164 ribu per botol. Setelah dia membayar dengan mentransfer ke rekening Irma, obat itu langsung diantarkan ke alamat rumahnya di Jalan Kartini. Obat tersebut disalahgunakan dengan cara ditaruh di piring, lalu dibakar sampai menjadi serbuk kristal dan dihirup.

Jaksa Suparlan berpandangan lain. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa William sudah menyalahgunakan ketamine. Obat itu dikonsumsi bersama kolega-koleganya saat berpesta di salah satu diskotek di Jalan Embong Malang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here