Kurang Pengawasan Orang Tua, Kakak Kandung Cabuli Adik Hingga Melahirkan
ABG yang satu ini, ND (15), sungguh bermoral bejat. Ia terbukti menyetubuhi adik kandungnya sendiri sampai melahirkan.
Korban pertama kali dicabuli oleh kakak kandungnya sejak tahun 2018 lalu. Ketika itu, ND pulang dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol.
Gadis malang tersebut dicabuli berkali-kali sampai Juli 2020. ND memanfaatkan kesempatan saat tidur bersama di rumahnya.
“Anak ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan akibat sering menonton video porno,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy Pratama, S.I.K., M.Sc., pada Rabu (22/7/2020).
Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Selasa(21/7/2020), ND hanya tertunduk lesu.
ND hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri.
“Kenapa kamu tega sama adik sendiri?” ujar Fauzy.
Setelah ditanya berkali-kali, ND akhirnya membuat pengakuan. Dia mengatakan, nekat mencabuli adik kandungnya lantaran sering menonton video porno.
Diakui ND, dia menonton video porno sampai berkali-kali. Akibatnya, ia jadi bernafsu saat melihat adik kandungnya.
Menurut Fauzy, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) anak ini sudah menyetubuhi korban berkali – kali.
“Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi saya disalurkan ke dia (korban),” ujar ND.
Akibat perbuatannya, ND terncam maksimal 15 tahun penjara. Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat itu.
“Kami juga masih memeriksa anak ini secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Fauzy.
Kini, akibat perbuatannya ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
Anak ini juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.( Lm91 )