Pria bernama Dion Drayoga (30) warga Jalan Tambak Asri, Krembangan Surabaya ini tak sadar jika wanita yang akan mengajaknya berkencan adalah seorang Polisi Wanita (Polwan).

Polwan Polsek Gayungan Surabaya ini melakukan penyamaran setelah menindaklanjuti laporan dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dan pencurian di Indomaret Jalan A. Yani Surabaya tepatnya sebelum Papilio.

Kejadian itu terjadi pada, Selasa 23 Juni 2020 jam 19.30 WIB, dengan korban wanita bernama, Elga Permata (33). Setelah piket Reskrim melakukan lidik, cek TKP di ketahui dari keterangan saksi karyawan toko di lokasi kejadian.

Korban kehilangan barang berupa tas yang didalamnya berisikan barang-barang, seperti HP, dompet, KTP, SIM dan lain-lainnya.

melakukan lidik, cek TKP di ketahui dari keterangan saksi karyawan toko di lokasi kejadian.

Korban kehilangan barang berupa tas yang didalamnya berisikan barang-barang, seperti HP, dompet, KTP, SIM dan lain-lainnya.

Sementara, kejadiannya berawal ketika korban ini kenal pelaku melalui media sosial. Dari perkenalan itu korban bersama dengan kedua anaknya diajak janjian oleh pelaku di lokasi kejadian.

“Pada saat korban masuk toko, setelah berbelanja dan keluar korban menangis karena tas miliknya berada di dalam mobil Honda BRV, warna putih yang nopol tidak diketahui,” sebut Ipda Hedjen Oktianto, Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Jum’at (17/7/2020).

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Gayungan dan langsung ditindaklanjuti guna mengungkap pelaku penipuan tersebut.

Hingga pada, Kamis 15 Juli 2020, pelaku berhasil diamankan di halaman pintu Selatan BG Junction Surabaya. “Pelaku kita rayu dengan cara diajak ketemuan dengan Polwan yang melakukan penyamaran janjian untuk kencan,” tambah Hedjen.

Akhirnya, pelaku yang buron selama 3 minggu itu menyanggupi bertemu di Mall BG Junction dan diamankan untuk dibawa ke Polsek Gayungan guna proses lanjut.

Dalam penyidikan sementara pelaku mengaku melakukan kejahatan sebamyak 15 kali dengan modus operandi yang sama, dibeberapa wilayah di Surabaya.

“Uang hasil digunakan pelaku untuk foya-foya dan untuk modal merayu korban selanjutnya. Kita himbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kasus serupa diharapkan melaporkan ke Polsek Gayungan atau yang terdekat,” tutup Ipda Hedjen.(*

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here