Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang membuat dan mengizinkan surat jalan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra selain dicopot dari jabatannya, juga ditahan selama 14 hari di Mabes Polri. Tepatnya, di tempat Provost khusus anggota.

“Mulai malam ini dia ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi, ada tempat Provost di Mabes Polri untuk anggota dan sudah disiapkan,” katanya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Kemudian, ia melanjutkan penyidik divisi Propam tidak akan berhenti untuk mendalami kasus tersebut. Pihaknya akan terus menyelidiki seperti apakah ada keterlibatan pihak lain atau sebagainya.”Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, sesuai dengan komitmen bapak Kapolri yaitu kami proses dan kami periksa,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi buron Djoko Tjandra. Hal ini berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

“Yang bersangkutan dicopot dari jabatan berdasarkan pemeriksaan. Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah maka akan dicopot dari jabatannya,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (15/7).

Kemudian, Argo melanjutkan, saat ini Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri. Lalu, ia menambahkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, menunjukkan bahwa Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih cessie Bank Bali tersebut.

“Sudah banyak bapak Kapolri memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi kemudian, ada juga yang diberikan hukuman karena bersalah atau tidak taat aturan,” kata Argo.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mengusut dugaan surat jalan buron korupsi Joko Tjandra.”Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapapun yang terlibat, dan kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas,” kata Sigit saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (15/7).

Surat itu diduga dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS yang berada di bawah Bareskrim. Pendalaman oleh Divpropam, kata Sigit merupakan upaya Polri untuk menjaga marwah institusi

“Sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi,” ujar Sigit.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan, Bareskrim dan Polri sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, serta dipercaya masyarakat. “Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim,” kata Sigit menegaskan.

Surat Jalan untuk buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra atau tertera Joko Tjandra diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan tersebut, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Transportasi yang digunakan adalah pesawat terbang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here