Yess! Secara serentak sejumlah bioskop buka 29 Juli nanti. Simak penerapan aturan barunya di sini!


Bioskop Buka 29 Juli dengan Protokol KesehatanPada tanggal 29 Juli mendatang bioskop di Indonesia buka kembali secara serentak.

Tentunya, menonton film di bioskop kali ini akan menyuguhkan pengalaman yang berbeda di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mewakili seluruh pengusaha bioskop di Indonesia sepakat untuk membuka kembali operasional bioskop pada 29 Juli 2020.
Untuk diketahui, GPBSI sendiri menaungi jaringan bioskop di Indonesia, di antaranya yakni; Cinema XXICGVCinepolisDakota CinemaPlatinum, dan New Star Cineplex.

Kesepakatan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020.


Meski pemerintah sudah memperbolehkan bioskop beroperasi mulai pekan ini, namun anggota GPBSI berpendapat membutuhkan waktu dua hingga tiga pekan untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan di era normal baru.

“Dengan demikian, para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia,” kata Djonny Syafruddin selaku Ketua GPBSI sebagaimana dikutip dari Kompas, Rabu (08/07).
Adapun waktu yang tersisa akan dimanfaatkan untuk memastikan sejumlah hal sebagai berikut;

Persiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop.

Proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas.

Komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi.

Seperti diketahui, sejak pandemi virus corona merebak di Indonesia operasional bioskop terhenti sejak pertengahan Maret lalu.

Selama penutupan itu jaringan bioskop besar di Indonesia mengungkapkan telah melakukan perawatan dan pembersihan bioskop seperti dengan menyemprotkan cairan disinfektan.

Nah, bagi kamu yang berencana ke bioskop nantinya ketahui dahulu aturannya. Berikut aturan nonton film di bioskop yang diterapkan di era new normal;

#1 Pembayaraan via Digital

BioskopCGV menerapkan sistem pembayaraan digital. Hal ini mereka lakukan untuk mencegah sentuhan fisik antara pengunjung dan karyawan.

Mengutip dari kontan.co.id, PR BioskopCGV, Hariman Chalid mengatakan proses transaksi akan diarahkan menggunakan digital payment atau e-wallet.

#2 Jeda Kursi

Selain menerapkan sistem pembayaraan digital, bioskopCGV juga akan memberikan jeda antar kursi penonton film.

Tidak jauh berbeda dengan Cinema XXI yang akan mengatur jarak antar kursi sekitar 1 meter. Hal ini dilakukan sebagai langkah physical distancing.

Bukan hanya di dalam bioskopCinema XXI juga menerapkan physicaldistancing di luar teater.

#3 Hand Sanitizer

Cinema XXI mewajibkan pengunjung dan petugas untuk selalu menjaga kebersihan tangan. Oleh karena itu, Cinema XXI menyiapkan hand sanitizer di setiap area bioskop.

Lainnya, Cinema XXI juga menyiapkan sabun cuci tangan di toilet yang bisa digunakan oleh setiap pengunjung.

#4 Cek Suhu Badan dan Menggunakan Masker

Terakhir, Cinema XXI akan melakukan pengecekan suhu badan kepada setiap pengunjung dan petugas sebelum memasuki area bioskop. Selain itu pengunjung dan petugas juga wajib menggunakan masker.

Jadi untuk kamu yang ingin nonton film di bioskop jangan sampai lupa bawa masker dan terapkan protokol kesehatan lainnya, ya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here