Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, M. Syai’in didampingi 4 Komisioner yaitu Desi Angeini, Susanto, Andi Wasis, dan Ach Hanafi yang membacakan berita acara Rekapitulasi tingkat kabupaten.

Pasangan Calon (Paslon) Independen (Perseorangan), dr Hj Faida MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto ST resmi ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Hasil pemilihan faktual untuk calon serentak untuk pemilihan serentak mulai tahun 2020 pemilihan bupati dan wakil bupati Jember yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan pada 16 Juli, ”kata Ketua KPU di hadapkan Paslon dan Bawaslu serta undangan lain yang hadir. Senin (20/7) 2020.

“Kedatangan Pasangan Yang mengunakan baju putih ITU Hadir di shalat Satu Hotel di Jember Rangka diterima Rapat sebelum pertemuan hasil Temuan Temuan Terbuka Verifikasi calon pembeli Pasangan Calon perseorangan pemilihan serentak signifikan Tahun 2020 Bupati Dan Wakil Bupati Jember.

“Pasangan Faida-Vian sudah memenuhi persyaratan minimal dukungan yaitu 121,127,” kata Syai’in.

Paslon Independen Lolos Sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Serenfak Tahum 2020.

“Sesuai tahapan dan tanggal 20 Juli 2020 ini kita melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten, dan hasil dukungan yang memenuhi persyaratan 146.687 sebagai calon calon bupati untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Jember tahun 2020,” sambungnya.

“Bacabup Faida memenuhi persyaratan minimal yang sudah terpenuhi, untuk itu sesuai dengan pertemuan di bulan September memenuhi pada tanggal 4, 5 sampai 6, kemudian pendaftaran untuk calon pemenang Bupati dapat melalui jalur independen dan juga jalur politik,” pungkas Syai’in.

Dalam kesempatan tersebut, Bacabup Faida dalam rapat pleno terbuka menyatakan, “Syukur alhamdulillah akhirnya bisa lolos dalam verifikasi faktual dan masing-masing pihak telah melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya,” kata Faida.

“Yang hari ini telah diputuskan jumlah dukungan untuk persyaratan pencalonan. Paslon independen disetujui oleh KPU memenuhi persyaratan dan dinyatakan sah sebagai sarat untuk mendaftar,” tandas Faida.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mencoba payah menjalankan tugasnya, mulai dari awal sampai mengaktifkan faktual ini. Ucapan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, kepada tim pengamanan dan juga penegak hukum dan bagi seluruh masyarakat tim relawan, ”sambungnya.

“Mudah-perjuangan ini menjadi awal yang baik dan Allah memberikan rahmat dan hidayahnya dalam perjalanan perjuangan selanjutnya,” tambahnya.

“Jalan yang kami lalui ini disetujui oleh Allah hingga hari ini melalui jalur independen. Kami bersyukur dan sebagai satu jalan yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dalam perjuangan di Kabupaten Jember melalui jalur independen, ”pungkasnya.

Meskipun ada beberapa catatan dari tim relawan, Faida meminta hasil keputusan KPU tanpa meminta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here