Bareskrim Polri resmi menyerahkan Irjen Napoleon Bonaparte dan 3 tersangka lain dalam kasus red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan. Napoleon saat itu mengenakan baju tahanan.
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo keluar dari Bareskrim menggunakan baju tahanan oranye kepolisian saat menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selesai pemberkasan di Kejari Jaksel, Napoleon dan Prasetijo berganti pakaian. Keduanya memakai rompi tahanan pink menuju ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Wapres: Sekalipun Belum Ada Sertifikat Halal, Vaksin Corona Tetap Bisa Digunakan
Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf A dan B tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 6 tahun.
Napoleon sebetulnya sempat melawan tudingan kepada dirinya. Sudah ada 2 kali sidang praperadilan, Napoleon beserta kuasa hukumnya menolak semua tudingan. Bahkan mengaku tidak menerima suap Rp 7 milliar, dari Tommy Sumardy yang merupakan kepanjangan tan dari Djoko Tjandra.