Blog

  • Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

    Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

    Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

     

    Kontroversi mengenai seorang pria yang mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro
    Jaya dan menggunakan mobil yang diklaim sebagai barang bukti (BB) Polsek untuk berjalan-jalan di Mal BTM Bogor akhirnya menemui titik terang.

    Polda Metro Jaya secara resmi buka suara meluruskan informasi yang terlanjur viral di media sosial, menegaskan bahwa klaim pria berinisial MAF tersebut adalah tidak benar.
    Tepis Kabar Viral, Polda Metro Ungkap Fakta Sebenarnya
    Insiden ini bermula dari video cekcok di area parkir antara MAF dengan sejumlah orang yang diduga debt collector. Dalam video yang diunggah oleh akun seperti @undercover.id, MAF secara lantang mengaku sebagai
    anak Propam sekaligus menyebut mobil yang ia kendarai berstatus barang bukti pinjaman dari Polsek. Menanggapi kehebohan di ruang digital, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Bhudi Hermanto, segera memberikan klarifikasi resmi pada Minggu (23/11/2025).

    1. Bantahan Klaim Anak Propam

    Kombespol Bhudi Hermanto dengan tegas membantah pengakuan MAF. Ia memastikan bahwa MAF sama sekali
    tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota Propam Polda Metro Jaya.
    “Kami dari Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi dan fakta. Yang pertama
    adalah tidak benar bahwa saudara MAF ataupun orang tuanya sebagai anggota
    Propam Polda Metro Jaya,” kata Bhudi dalam keterangannya.

    2. Status Mobil: Bukan Barang Bukti Hukum
    Selain membantah status keanggotaan keluarga MAF, Polda Metro Jaya juga meluruskan status mobil yang menjadi objek cekcok.
    Mobil tersebut, yang sempat diklaim MAF sebagai “barang bukti Polsek” yang dipinjamkan, ternyata bukanlah barang bukti yang terikat dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Melainkan, kendaraan tersebut diduga kuat merupakan hasil dari takeover kredit.

    MAF Berdalih Terpaksa Mengaku Karena Terintimidasi
    Dalam laporan lanjutan, terungkap bahwa MAF memberikan alibi atas pengakuan bohongnya. Pria tersebut
    mengaku terpaksa melontarkan klaim sebagai anak Propam dan menggunakan mobil BB karena merasa diintimidasi oleh debt collector yang mencegatnya di area parkir.
    Tindakan MAF, yang kini diketahui sedang berada di Yogyakarta, jelas menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di masyarakat, serta merugikan citra institusi Polri.
    Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman dan Pemanggilan
    Hingga saat ini, petugas kepolisian sedang mendalami motif dan meminta keterangan dari MAF. Pihak Polda Metro Jaya ingin mempertanyakan maksud dan tujuan MAF menyampaikan klaim bohong tersebut di hadapan publik dan mengapa video pengakuannya sampai beredar luas.
    “Kami akan mempertanyakan maksud dan tujuan menyampaikan pertanyaan tersebut
    dari akun yang kami terima beredar di masyarakat. Demikian yang bisa kami sampaikan
    untuk meluruskan informasi, sehingga tidak bias di masyarakat,” tukas Bhudi.
    Klarifikasi cepat dari Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat meluruskan narasi yang bias di tengah masyarakat, sekaligus menggarisbawahi pentingnya verifikasi informasi sebelum beredar luas di media sosial.

  • Divisi Humas Polri Menjunjung Transparansi Menebar Kebaikan Mewujudkan Nugraha Sakanti

    Divisi Humas Polri Menjunjung Transparansi Menebar Kebaikan Mewujudkan Nugraha Sakanti

    Divisi Humas Polri Menjunjung Transparansi Menebar Kebaikan Mewujudkan Nugraha Sakanti

    Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengukir sejarah gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Nugraha Sakanti langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penganugerahan ini, yang diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, merupakan pengakuan tertinggi atas karya nyata, inovasi, dan dedikasi tinggi satuan kerja Polri yang telah memberikan manfaat signifikan bagi bangsa dan negara.

    Simbol Pengakuan atas Dedikasi dan Inovasi

    Penghargaan Nugraha Sakanti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 TK Tahun 2025. Divisi Humas Polri, bersama enam satuan kerja (Satker) lainnya di jajaran Polri, dinilai berhasil menjalankan transformasi dan inovasi, terutama dalam memperkuat komunikasi publik dan menjunjung tinggi transparansi informasi.

    Pencapaian ini menjadi penegasan bahwa Divisi Humas telah berhasil membangun jembatan komunikasi yang efektif antara institusi Polri dan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Sandi Nugroho sebagai Kadiv Humas Polri, divisi ini terus berupaya merealisasikan konsep “Polri yang Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam setiap langkahnya.

    Strategi Komunikasi Menuju Indonesia Emas 2045

    Penerimaan Nugraha Sakanti bukan hanya sebatas perayaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik. Divisi Humas Polri berkomitmen untuk:

    Menjunjung Transparansi: Menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya kepada publik.
    Menebar Kebaikan: Mengedukasi masyarakat mengenai program dan capaian Polri.
    Mewujudkan Asta Cita: Mendukung program pemerintah untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 melalui penguatan keamanan dan kesejahteraan.
    Penghargaan ini menjadi kado spesial yang menandai keberhasilan Divisi Humas dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital, di mana kecepatan dan akurasi informasi menjadi kunci. Ini adalah cerminan dari dedikasi Polri untuk selalu terbuka terhadap kritik dan saran, menjadikannya energi untuk pembenahan yang berkelanjutan.
    Divisi Humas Polri telah membuktikan bahwa komunikasi yang efektif adalah pilar penting dalam mewujudkan sosok Polri yang lebih dekat, humanis, dan melayani masyarakat.

     

     

  • Prestasi Polri: Divisi Humas Raih Nugraha Sakanti dari Presiden

    Prestasi Polri: Divisi Humas Raih Nugraha Sakanti dari Presiden

    Prestasi Polri: Divisi Humas Raih Nugraha Sakanti dari Presiden

    Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengukir sejarah gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Nugraha Sakanti langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penganugerahan ini, yang diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, merupakan pengakuan tertinggi atas karya nyata, inovasi, dan dedikasi tinggi satuan kerja Polri yang telah memberikan manfaat signifikan bagi bangsa dan negara.

    Simbol Pengakuan atas Dedikasi dan Inovasi

    Penghargaan Nugraha Sakanti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 TK Tahun 2025. Divisi Humas Polri, bersama enam satuan kerja (Satker) lainnya di jajaran Polri, dinilai berhasil menjalankan transformasi dan inovasi, terutama dalam memperkuat komunikasi publik dan menjunjung tinggi transparansi informasi.

    Pencapaian ini menjadi penegasan bahwa Divisi Humas telah berhasil membangun jembatan komunikasi yang efektif antara institusi Polri dan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Sandi Nugroho sebagai Kadiv Humas Polri, divisi ini terus berupaya merealisasikan konsep “Polri yang Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam setiap langkahnya.

    Strategi Komunikasi Menuju Indonesia Emas 2045

    Penerimaan Nugraha Sakanti bukan hanya sebatas perayaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik. Divisi Humas Polri berkomitmen untuk:

    Menjunjung Transparansi: Menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya kepada publik.
    Menebar Kebaikan: Mengedukasi masyarakat mengenai program dan capaian Polri.
    Mewujudkan Asta Cita: Mendukung program pemerintah untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 melalui penguatan keamanan dan kesejahteraan.
    Penghargaan ini menjadi kado spesial yang menandai keberhasilan Divisi Humas dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital, di mana kecepatan dan akurasi informasi menjadi kunci. Ini adalah cerminan dari dedikasi Polri untuk selalu terbuka terhadap kritik dan saran, menjadikannya energi untuk pembenahan yang berkelanjutan.
    Divisi Humas Polri telah membuktikan bahwa komunikasi yang efektif adalah pilar penting dalam mewujudkan sosok Polri yang lebih dekat, humanis, dan melayani masyarakat.

     

     

  • Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

    Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

    Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

    pakar-tidak-ada-perintah-polri-harus-mengundurkan-diri-dari-jabatan-sipil-di-putusan-mk-nomor-114
    Ilustrasi polisi. (Sumber: KOMPAS/DIDIE SW)

    JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan polisi tidak harus mengundurkan diri dari jabatan sipil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dalam putusan MK no 114, tidak ada perintah yang menyebutkan polisi harus mengundurkan diri dari jabatan sipil.

    Hal terebut disampaikan Muhammad Rullyandi dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (20/11/2025).

    “Putusan 114 ini adalah mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruh, menyatakan frase dalam penjelasan ya, pasal 28 ayat 3, sepanjang frase atau tidak berdasarkan dengan penugasan Kapolri, menyatakan bertentangan dengan UUD 45,” kata Muhammad.

    “Kemudian memerintahkan untuk mencabut pasal tersebut, tidak ada perintah untuk Polri harus mengundurkan diri, tidak ada.”

    Muhammad pun menganalisa, Pasal 28 ayat 3 yang diuji oleh MK setidaknya membahas 3 ayat terkait polisi.

    “Ayat 1 mengatakan Polri tidak boleh berpolitik praktis, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota. Ayat 2-nya itu adalah Polri tidak punya hak memilih dan dipilih, nah ayat 3-nya mengatakan Polri bisa menduduki jabatan di luar Polri dengan syarat dia mengundurkan diri atau pensiun,” jelas Muhammad.

    “Yang di dalam penjelasan itu dikatakan, yang dimaksud dengan jabatan di luar struktur Polri adalah jabatan yang tidak punya sangkut-pautnya dengan Polri. Berarti tidak ada hubungannya dengan Polri, tidak ada kaitannya dengan tugas Polri. Makanya disebut jabatan politik praktis tadi Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak boleh diisi oleh anggota Polri, harus mundur.”

    Artinya, kata Muhammad, konteks penjelasan Pasal 28 ayat 3 itu adalah jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi Polri akan dikembalikan ke Undang-undang Polri.

    “Itu diatur di dalam peraturan pemerintah tentang manajemen PNS, PP nomor 11 tahun 2017 pasal 148 ayat 4, itu mengatakan bahwa jabatan ASN itu menyesuaikan UU Polri,” ucap Muhammad.

    “Nah UU Polri mengatakan, tugas pokok Polri ada di mana, ada di dalam pasal 13, ada tiga tugas pokok Polri. Pertama, harkantibmas, itu pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan boleh menempatkan BIN, Bakamla di sana, boleh, itu contoh,” jelas Muhammad.

    “Kemudian misalnya yang kedua, penegakan hukum tugas pokok Polri, ada KPK, ada BNN, ada OJK, itu boleh di sana.”

    Kemudian yang ketiga, sambung Muhammad, dalam rangka perlindungan pelayanan pengayoman masyarakat.

    “Itu dalam rangka apa, penempatan di Kementerian-Kementerian, karena apa, di pasal 2 Undang-undang Polri mengatakan, Polri adalah melaksanakan salah satu fungsi pemerintah negara di bidang harkantibmas, di bidang penegakan hukum, di bidang pelayanan pengayoman masyarakat,” ucap Muhammad.

    “Artinya pelayanan masyarakat itu sebetulnya dalam rangka, dalam arti yang seluas-luasnya government, pemerintahan. Jadi kalau ditempatkan jadi Sekjen, jadi Dirjen itu tergantung pada undang-undang ASN-nya.”

  • Hello world!

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000231

118000232

118000233

118000234

118000235

118000236

118000237

118000238

118000239

118000240

118000241

118000242

118000243

118000244

118000245

118000246

118000247

118000248

118000249

118000250

118000251

118000252

118000253

118000254

118000255

118000256

118000257

118000258

118000259

118000260

138000181

138000182

138000183

138000184

138000185

138000186

138000187

138000188

138000189

138000190

138000191

138000192

138000193

138000194

138000195

138000196

138000197

138000198

138000199

138000200

138000201

138000202

138000203

138000204

138000205

138000206

138000207

138000208

138000209

138000210

148000226

148000227

148000228

148000229

148000230

148000231

148000232

148000233

148000234

148000235

148000236

148000237

148000238

148000239

148000240

148000241

148000242

148000243

148000244

148000245

158000101

158000102

158000103

158000104

158000105

158000106

158000107

158000108

158000109

158000110

158000111

158000112

158000113

158000114

158000115

158000116

158000117

158000118

158000119

158000120

158000121

158000122

158000123

158000124

158000125

158000126

158000127

158000128

158000129

158000130

168000186

168000187

168000188

168000189

168000190

168000191

168000192

168000193

168000194

168000195

168000196

168000197

168000198

168000199

168000200

168000201

168000202

168000203

168000204

168000205

168000206

168000207

168000208

168000209

168000210

168000211

168000212

168000213

168000214

168000215

178000236

178000237

178000238

178000239

178000240

178000241

178000242

178000243

178000244

178000245

178000246

178000247

178000248

178000249

178000250

178000251

178000252

178000253

178000254

178000255

178000256

178000257

178000258

178000259

178000260

178000261

178000262

178000263

178000264

178000265

178000266

178000267

178000268

178000269

178000270

178000271

178000272

178000273

178000274

178000275

178000276

178000277

178000278

178000279

178000280

188000276

188000277

188000278

188000279

188000280

188000281

188000282

188000283

188000284

188000285

188000286

188000287

188000288

188000289

188000290

188000291

188000292

188000293

188000294

188000295

188000296

188000297

188000298

188000299

188000300

188000301

188000302

188000303

188000304

188000305

198000181

198000182

198000183

198000184

198000185

198000186

198000187

198000188

198000189

198000190

198000191

198000192

198000193

198000194

198000195

198000196

198000197

198000198

198000199

198000200

198000201

198000202

198000203

198000204

198000205

198000206

198000207

198000208

198000209

198000210

218000091

218000092

218000093

218000094

218000095

218000096

218000097

218000098

218000099

218000100

218000101

218000102

218000103

218000104

218000105

218000106

218000107

218000108

218000109

218000110

218000111

218000112

218000113

218000114

218000115

218000116

218000117

218000118

218000119

218000120

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

208000011

208000012

208000013

208000014

208000015

208000016

208000017

208000018

208000019

208000020

208000021

208000022

208000023

208000024

208000025

208000026

208000027

208000028

208000029

208000030

208000031

208000032

208000033

208000034

208000035

208000036

208000037

208000038

208000039

208000040

news-1701