Blog

  • Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

    Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

    Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

     

    Kontroversi mengenai seorang pria yang mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro
    Jaya dan menggunakan mobil yang diklaim sebagai barang bukti (BB) Polsek untuk berjalan-jalan di Mal BTM Bogor akhirnya menemui titik terang.

    Polda Metro Jaya secara resmi buka suara meluruskan informasi yang terlanjur viral di media sosial, menegaskan bahwa klaim pria berinisial MAF tersebut adalah tidak benar.
    Tepis Kabar Viral, Polda Metro Ungkap Fakta Sebenarnya
    Insiden ini bermula dari video cekcok di area parkir antara MAF dengan sejumlah orang yang diduga debt collector. Dalam video yang diunggah oleh akun seperti @undercover.id, MAF secara lantang mengaku sebagai
    anak Propam sekaligus menyebut mobil yang ia kendarai berstatus barang bukti pinjaman dari Polsek. Menanggapi kehebohan di ruang digital, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Bhudi Hermanto, segera memberikan klarifikasi resmi pada Minggu (23/11/2025).

    1. Bantahan Klaim Anak Propam

    Kombespol Bhudi Hermanto dengan tegas membantah pengakuan MAF. Ia memastikan bahwa MAF sama sekali
    tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota Propam Polda Metro Jaya.
    “Kami dari Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi dan fakta. Yang pertama
    adalah tidak benar bahwa saudara MAF ataupun orang tuanya sebagai anggota
    Propam Polda Metro Jaya,” kata Bhudi dalam keterangannya.

    2. Status Mobil: Bukan Barang Bukti Hukum
    Selain membantah status keanggotaan keluarga MAF, Polda Metro Jaya juga meluruskan status mobil yang menjadi objek cekcok.
    Mobil tersebut, yang sempat diklaim MAF sebagai “barang bukti Polsek” yang dipinjamkan, ternyata bukanlah barang bukti yang terikat dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Melainkan, kendaraan tersebut diduga kuat merupakan hasil dari takeover kredit.

    MAF Berdalih Terpaksa Mengaku Karena Terintimidasi
    Dalam laporan lanjutan, terungkap bahwa MAF memberikan alibi atas pengakuan bohongnya. Pria tersebut
    mengaku terpaksa melontarkan klaim sebagai anak Propam dan menggunakan mobil BB karena merasa diintimidasi oleh debt collector yang mencegatnya di area parkir.
    Tindakan MAF, yang kini diketahui sedang berada di Yogyakarta, jelas menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di masyarakat, serta merugikan citra institusi Polri.
    Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman dan Pemanggilan
    Hingga saat ini, petugas kepolisian sedang mendalami motif dan meminta keterangan dari MAF. Pihak Polda Metro Jaya ingin mempertanyakan maksud dan tujuan MAF menyampaikan klaim bohong tersebut di hadapan publik dan mengapa video pengakuannya sampai beredar luas.
    “Kami akan mempertanyakan maksud dan tujuan menyampaikan pertanyaan tersebut
    dari akun yang kami terima beredar di masyarakat. Demikian yang bisa kami sampaikan
    untuk meluruskan informasi, sehingga tidak bias di masyarakat,” tukas Bhudi.
    Klarifikasi cepat dari Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat meluruskan narasi yang bias di tengah masyarakat, sekaligus menggarisbawahi pentingnya verifikasi informasi sebelum beredar luas di media sosial.

  • Divisi Humas Polri Menjunjung Transparansi Menebar Kebaikan Mewujudkan Nugraha Sakanti

    Divisi Humas Polri Menjunjung Transparansi Menebar Kebaikan Mewujudkan Nugraha Sakanti

    Divisi Humas Polri Menjunjung Transparansi Menebar Kebaikan Mewujudkan Nugraha Sakanti

    Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengukir sejarah gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Nugraha Sakanti langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penganugerahan ini, yang diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, merupakan pengakuan tertinggi atas karya nyata, inovasi, dan dedikasi tinggi satuan kerja Polri yang telah memberikan manfaat signifikan bagi bangsa dan negara.

    Simbol Pengakuan atas Dedikasi dan Inovasi

    Penghargaan Nugraha Sakanti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 TK Tahun 2025. Divisi Humas Polri, bersama enam satuan kerja (Satker) lainnya di jajaran Polri, dinilai berhasil menjalankan transformasi dan inovasi, terutama dalam memperkuat komunikasi publik dan menjunjung tinggi transparansi informasi.

    Pencapaian ini menjadi penegasan bahwa Divisi Humas telah berhasil membangun jembatan komunikasi yang efektif antara institusi Polri dan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Sandi Nugroho sebagai Kadiv Humas Polri, divisi ini terus berupaya merealisasikan konsep “Polri yang Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam setiap langkahnya.

    Strategi Komunikasi Menuju Indonesia Emas 2045

    Penerimaan Nugraha Sakanti bukan hanya sebatas perayaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik. Divisi Humas Polri berkomitmen untuk:

    Menjunjung Transparansi: Menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya kepada publik.
    Menebar Kebaikan: Mengedukasi masyarakat mengenai program dan capaian Polri.
    Mewujudkan Asta Cita: Mendukung program pemerintah untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 melalui penguatan keamanan dan kesejahteraan.
    Penghargaan ini menjadi kado spesial yang menandai keberhasilan Divisi Humas dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital, di mana kecepatan dan akurasi informasi menjadi kunci. Ini adalah cerminan dari dedikasi Polri untuk selalu terbuka terhadap kritik dan saran, menjadikannya energi untuk pembenahan yang berkelanjutan.
    Divisi Humas Polri telah membuktikan bahwa komunikasi yang efektif adalah pilar penting dalam mewujudkan sosok Polri yang lebih dekat, humanis, dan melayani masyarakat.

     

     

  • Prestasi Polri: Divisi Humas Raih Nugraha Sakanti dari Presiden

    Prestasi Polri: Divisi Humas Raih Nugraha Sakanti dari Presiden

    Prestasi Polri: Divisi Humas Raih Nugraha Sakanti dari Presiden

    Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengukir sejarah gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Nugraha Sakanti langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penganugerahan ini, yang diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, merupakan pengakuan tertinggi atas karya nyata, inovasi, dan dedikasi tinggi satuan kerja Polri yang telah memberikan manfaat signifikan bagi bangsa dan negara.

    Simbol Pengakuan atas Dedikasi dan Inovasi

    Penghargaan Nugraha Sakanti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 TK Tahun 2025. Divisi Humas Polri, bersama enam satuan kerja (Satker) lainnya di jajaran Polri, dinilai berhasil menjalankan transformasi dan inovasi, terutama dalam memperkuat komunikasi publik dan menjunjung tinggi transparansi informasi.

    Pencapaian ini menjadi penegasan bahwa Divisi Humas telah berhasil membangun jembatan komunikasi yang efektif antara institusi Polri dan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Sandi Nugroho sebagai Kadiv Humas Polri, divisi ini terus berupaya merealisasikan konsep “Polri yang Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam setiap langkahnya.

    Strategi Komunikasi Menuju Indonesia Emas 2045

    Penerimaan Nugraha Sakanti bukan hanya sebatas perayaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik. Divisi Humas Polri berkomitmen untuk:

    Menjunjung Transparansi: Menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya kepada publik.
    Menebar Kebaikan: Mengedukasi masyarakat mengenai program dan capaian Polri.
    Mewujudkan Asta Cita: Mendukung program pemerintah untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 melalui penguatan keamanan dan kesejahteraan.
    Penghargaan ini menjadi kado spesial yang menandai keberhasilan Divisi Humas dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital, di mana kecepatan dan akurasi informasi menjadi kunci. Ini adalah cerminan dari dedikasi Polri untuk selalu terbuka terhadap kritik dan saran, menjadikannya energi untuk pembenahan yang berkelanjutan.
    Divisi Humas Polri telah membuktikan bahwa komunikasi yang efektif adalah pilar penting dalam mewujudkan sosok Polri yang lebih dekat, humanis, dan melayani masyarakat.

     

     

  • Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

    Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

    Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

    pakar-tidak-ada-perintah-polri-harus-mengundurkan-diri-dari-jabatan-sipil-di-putusan-mk-nomor-114
    Ilustrasi polisi. (Sumber: KOMPAS/DIDIE SW)

    JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan polisi tidak harus mengundurkan diri dari jabatan sipil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dalam putusan MK no 114, tidak ada perintah yang menyebutkan polisi harus mengundurkan diri dari jabatan sipil.

    Hal terebut disampaikan Muhammad Rullyandi dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (20/11/2025).

    “Putusan 114 ini adalah mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruh, menyatakan frase dalam penjelasan ya, pasal 28 ayat 3, sepanjang frase atau tidak berdasarkan dengan penugasan Kapolri, menyatakan bertentangan dengan UUD 45,” kata Muhammad.

    “Kemudian memerintahkan untuk mencabut pasal tersebut, tidak ada perintah untuk Polri harus mengundurkan diri, tidak ada.”

    Muhammad pun menganalisa, Pasal 28 ayat 3 yang diuji oleh MK setidaknya membahas 3 ayat terkait polisi.

    “Ayat 1 mengatakan Polri tidak boleh berpolitik praktis, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota. Ayat 2-nya itu adalah Polri tidak punya hak memilih dan dipilih, nah ayat 3-nya mengatakan Polri bisa menduduki jabatan di luar Polri dengan syarat dia mengundurkan diri atau pensiun,” jelas Muhammad.

    “Yang di dalam penjelasan itu dikatakan, yang dimaksud dengan jabatan di luar struktur Polri adalah jabatan yang tidak punya sangkut-pautnya dengan Polri. Berarti tidak ada hubungannya dengan Polri, tidak ada kaitannya dengan tugas Polri. Makanya disebut jabatan politik praktis tadi Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak boleh diisi oleh anggota Polri, harus mundur.”

    Artinya, kata Muhammad, konteks penjelasan Pasal 28 ayat 3 itu adalah jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi Polri akan dikembalikan ke Undang-undang Polri.

    “Itu diatur di dalam peraturan pemerintah tentang manajemen PNS, PP nomor 11 tahun 2017 pasal 148 ayat 4, itu mengatakan bahwa jabatan ASN itu menyesuaikan UU Polri,” ucap Muhammad.

    “Nah UU Polri mengatakan, tugas pokok Polri ada di mana, ada di dalam pasal 13, ada tiga tugas pokok Polri. Pertama, harkantibmas, itu pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan boleh menempatkan BIN, Bakamla di sana, boleh, itu contoh,” jelas Muhammad.

    “Kemudian misalnya yang kedua, penegakan hukum tugas pokok Polri, ada KPK, ada BNN, ada OJK, itu boleh di sana.”

    Kemudian yang ketiga, sambung Muhammad, dalam rangka perlindungan pelayanan pengayoman masyarakat.

    “Itu dalam rangka apa, penempatan di Kementerian-Kementerian, karena apa, di pasal 2 Undang-undang Polri mengatakan, Polri adalah melaksanakan salah satu fungsi pemerintah negara di bidang harkantibmas, di bidang penegakan hukum, di bidang pelayanan pengayoman masyarakat,” ucap Muhammad.

    “Artinya pelayanan masyarakat itu sebetulnya dalam rangka, dalam arti yang seluas-luasnya government, pemerintahan. Jadi kalau ditempatkan jadi Sekjen, jadi Dirjen itu tergantung pada undang-undang ASN-nya.”

  • Hello world!

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701