slot77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorTsi Journals 899001Tsi Journals 899002Tsi Journals 899003Tsi Journals 899004Tsi Journals 899005Tsi Journals 899006Tsi Journals 899007Tsi Journals 899008Tsi Journals 899009Tsi Journals 899010Tsi Journals 899011Tsi Journals 899012Tsi Journals 899013Tsi Journals 899014Tsi Journals 899015Tsi Journals 899016Tsi Journals 899017Tsi Journals 899018Tsi Journals 899019Tsi Journals 899020TSI Journal 789001TSI Journal 789002TSI Journal 789003TSI Journal 789004TSI Journal 789005TSI Journal 789006TSI Journal 789007TSI Journal 789008TSI Journal 789009TSI Journal 789010TSI Journal 789011TSI Journal 789012TSI Journal 789013TSI Journal 789014TSI Journal 789015TSI Journal 789016TSI Journal 789017TSI Journal 789018TSI Journal 789019TSI Journal 789020Syariah UINSAID 23001Syariah UINSAID 23002Syariah UINSAID 23003Syariah UINSAID 23004Syariah UINSAID 23005Syariah UINSAID 23006Syariah UINSAID 23007Syariah UINSAID 23008Syariah UINSAID 23009Syariah UINSAID 23010Syariah UINSAID 23011Syariah UINSAID 23012Syariah UINSAID 23013Syariah UINSAID 23014Syariah UINSAID 23015Syariah UINSAID 23016Syariah UINSAID 23017Syariah UINSAID 23018Syariah UINSAID 23019Syariah UINSAID 23020Syariah UINSAID 23021Syariah UINSAID 23022Syariah UINSAID 23023Syariah UINSAID 23024Syariah UINSAID 23025Syariah UINSAID 23026Syariah UINSAID 23027Syariah UINSAID 23028Syariah UINSAID 23029Syariah UINSAID 23030Informasi Rumah Sakit Cilegon 89001Informasi Rumah Sakit Cilegon 89002Informasi Rumah Sakit Cilegon 89003Informasi Rumah Sakit Cilegon 89004Informasi Rumah Sakit Cilegon 89005Informasi Rumah Sakit Cilegon 89006Informasi Rumah Sakit Cilegon 89007Informasi Rumah Sakit Cilegon 89008Informasi Rumah Sakit Cilegon 89009Informasi Rumah Sakit Cilegon 89010Informasi Rumah Sakit Cilegon 89011Informasi Rumah Sakit Cilegon 89012Informasi Rumah Sakit Cilegon 89013Informasi Rumah Sakit Cilegon 89014Informasi Rumah Sakit Cilegon 89015Informasi Rumah Sakit Cilegon 89016Informasi Rumah Sakit Cilegon 89017Informasi Rumah Sakit Cilegon 89018Informasi Rumah Sakit Cilegon 89019Informasi Rumah Sakit Cilegon 89020Syariah UIN SAID 23031Syariah UIN SAID 23032Syariah UIN SAID 23033Syariah UIN SAID 23034Syariah UIN SAID 23035Syariah UIN SAID 23036Syariah UIN SAID 23037Syariah UIN SAID 23038Syariah UIN SAID 23039Syariah UIN SAID 23040Syariah UIN SAID 23041Syariah UIN SAID 23042Syariah UIN SAID 23043Syariah UIN SAID 23044Syariah UIN SAID 23045Syariah UIN SAID 23046Syariah UIN SAID 23047Syariah UIN SAID 23048Syariah UIN SAID 23049Syariah UIN SAID 23050Syariah UIN SAID 23031Syariah UIN SAID 23032Syariah UIN SAID 23033Syariah UIN SAID 23034Syariah UIN SAID 23035Syariah UIN SAID 23036Syariah UIN SAID 23037Syariah UIN SAID 23038Syariah UIN SAID 23039Syariah UIN SAID 23040Syariah UIN SAID 23041Syariah UIN SAID 23042Syariah UIN SAID 23043Syariah UIN SAID 23044Syariah UIN SAID 23045Syariah UIN SAID 23046Syariah UIN SAID 23047Syariah UIN SAID 23048Syariah UIN SAID 23049Syariah UIN SAID 23050

Kategori: Berita Utama

  • Begini Pesan Haru Kadivhumas Polri di Hari Guru Nasional 2025

    Begini Pesan Haru Kadivhumas Polri di Hari Guru Nasional 2025

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menyampaikan ucapan Selamat Hari Guru Nasional tahun 2025 dengan penuh ketulusan dan rasa hormat yang mendalam. Dalam suasana peringatan yang mengusung tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat,” Irjen Sandi menggugah kembali ingatan banyak orang akan sosok guru yang menjadi lentera kehidupan—mereka yang tak pernah lelah membimbing, mengarahkan, dan menanamkan nilai-nilai yang membentuk karakter bangsa.

    Dengan suara yang penuh empati, ia menggambarkan perjuangan para guru yang tetap berdiri teguh meski sering kali menghadapi keterbatasan dan tantangan. Dari ruang kelas sederhana hingga sekolah-sekolah yang kini berkembang dengan teknologi, para guru selalu hadir sebagai jembatan antara mimpi dan kenyataan bagi jutaan anak bangsa. Mereka mengajarkan lebih dari sekadar ilmu; mereka menanamkan harapan, semangat, dan kepercayaan diri yang membuat generasi muda mampu melangkah lebih jauh.

    Irjen Sandi menegaskan bahwa tema tahun ini bukan hanya slogan, tetapi sebuah kebenaran yang telah teruji oleh waktu. Indonesia menjadi kuat karena para guru yang hebat—yang bekerja dalam diam, berkorban tanpa pamrih, dan terus memberikan yang terbaik demi masa depan negeri. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak hanya mengenang jasa guru pada hari ini, tetapi juga untuk terus menghargai, mendukung, dan memuliakan profesi yang begitu mulia tersebut.

    Dalam momen yang penuh keharuan ini, Kadiv Humas Polri menyampaikan doa dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh guru di pelosok negeri, baik yang masih aktif mengajar maupun yang telah wafat meninggalkan jejak kebaikan. “Jasa kalian takkan pernah tergantikan,” ungkapnya dengan penuh penghormatan. Ia berharap semoga seluruh guru diberi kesehatan, kekuatan, dan kebahagiaan dalam menjalankan amanah besar membentuk masa depan Indonesia.

    Peringatan Hari Guru Nasional 2025 pun menjadi pengingat bahwa kekuatan sebuah bangsa bukan hanya terletak pada sumber daya alam atau teknologi, tetapi pada sosok-sosok pendidik yang membentuk karakter dan kecerdasan generasi penerus. Dan melalui pesan tulus ini, Irjen Sandi mengajak seluruh anak bangsa untuk menjadikan setiap hari sebagai kesempatan untuk berterima kasih kepada para pahlawan tanpa tanda jasa—para guru hebat yang membuat Indonesia tetap kuat.

     

     

  • Breaking News , Humas Polda Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Breaking News , Humas Polda Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Polisi akan memberikan keterangan resmi soal kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) anak yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, keterangan resmi akan disampaikan seiring perkembangan kasus. “Mohon waktu ya kami akan rilis segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

     

    Diketahui, keluarga menyebut tersangka yang juga ayah tiri Alvaro meninggal dunia saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ini tersangka meninggal, katanya bunuh diri di Polres dekat Blok M,” ujar nenek Alvaro, Sayem, Senin (24/11/2025).

    Pelaku, bernama Alex, ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam dan dikabarkan meninggal Sabtu (21/11/2025) pagi. “Sudah dikubur di Tangerang,” kata Sayem.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, sebelumnya menyatakan, pelaku adalah ayah tirinya Alvaro Bernama Alex diketahui menikah dengan ibu korban sejak 2023.

    Polisi menemukan Alvaro dalam kondisi meninggal dunia setelah hilang selama 8 bulan. Tes DNA tengah dilakukan untuk memastikan identitas kerangka yang diduga sebagai Alvaro.

    Proses penyelidikan menghadapi sejumlah kendala, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban yang terhapus setiap hari. Selain itu, laporan keluarga mengenai hilangnya Alvaro tidak diterima tepat pada hari kejadian.

    Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak sekolah, keluarga, serta pesan langsung di media sosial dan saluran aduan Kapolsek untuk menuntaskan penyelidikan.

    Kakek korban, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Polisi belum membeberkan penyebab kematian tersangka maupun rinciannya, karena kasus masih dalam pendalaman.

    Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait keselamatan anak dan proses hukum terhadap pelaku yang meninggal saat dalam tahanan, sehingga kepolisian berjanji mengungkap fakta secara transparan

  • Humas Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Humas Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Polisi akan memberikan keterangan resmi soal kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) anak yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, keterangan resmi akan disampaikan seiring perkembangan kasus. “Mohon waktu ya kami akan rilis segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

     

    Diketahui, keluarga menyebut tersangka yang juga ayah tiri Alvaro meninggal dunia saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ini tersangka meninggal, katanya bunuh diri di Polres dekat Blok M,” ujar nenek Alvaro, Sayem, Senin (24/11/2025).

    Pelaku, bernama Alex, ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam dan dikabarkan meninggal Sabtu (21/11/2025) pagi. “Sudah dikubur di Tangerang,” kata Sayem.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, sebelumnya menyatakan, pelaku adalah ayah tirinya Alvaro Bernama Alex diketahui menikah dengan ibu korban sejak 2023.

    Polisi menemukan Alvaro dalam kondisi meninggal dunia setelah hilang selama 8 bulan. Tes DNA tengah dilakukan untuk memastikan identitas kerangka yang diduga sebagai Alvaro.

    Proses penyelidikan menghadapi sejumlah kendala, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban yang terhapus setiap hari. Selain itu, laporan keluarga mengenai hilangnya Alvaro tidak diterima tepat pada hari kejadian.

    Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak sekolah, keluarga, serta pesan langsung di media sosial dan saluran aduan Kapolsek untuk menuntaskan penyelidikan.

    Kakek korban, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Polisi belum membeberkan penyebab kematian tersangka maupun rinciannya, karena kasus masih dalam pendalaman.

    Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait keselamatan anak dan proses hukum terhadap pelaku yang meninggal saat dalam tahanan, sehingga kepolisian berjanji mengungkap fakta secara transparan

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Polisi akan memberikan keterangan resmi soal kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) anak yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, keterangan resmi akan disampaikan seiring perkembangan kasus. “Mohon waktu ya kami akan rilis segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

     

    Diketahui, keluarga menyebut tersangka yang juga ayah tiri Alvaro meninggal dunia saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ini tersangka meninggal, katanya bunuh diri di Polres dekat Blok M,” ujar nenek Alvaro, Sayem, Senin (24/11/2025).

    Pelaku, bernama Alex, ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam dan dikabarkan meninggal Sabtu (21/11/2025) pagi. “Sudah dikubur di Tangerang,” kata Sayem.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, sebelumnya menyatakan, pelaku adalah ayah tirinya Alvaro Bernama Alex diketahui menikah dengan ibu korban sejak 2023.

    Polisi menemukan Alvaro dalam kondisi meninggal dunia setelah hilang selama 8 bulan. Tes DNA tengah dilakukan untuk memastikan identitas kerangka yang diduga sebagai Alvaro.

    Proses penyelidikan menghadapi sejumlah kendala, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban yang terhapus setiap hari. Selain itu, laporan keluarga mengenai hilangnya Alvaro tidak diterima tepat pada hari kejadian.

    Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak sekolah, keluarga, serta pesan langsung di media sosial dan saluran aduan Kapolsek untuk menuntaskan penyelidikan.

    Kakek korban, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Polisi belum membeberkan penyebab kematian tersangka maupun rinciannya, karena kasus masih dalam pendalaman.

    Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait keselamatan anak dan proses hukum terhadap pelaku yang meninggal saat dalam tahanan, sehingga kepolisian berjanji mengungkap fakta secara transparan

  • Kombes Pol Budi Hermanto Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kombes Pol Budi Hermanto Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Polisi akan memberikan keterangan resmi soal kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) anak yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, keterangan resmi akan disampaikan seiring perkembangan kasus. “Mohon waktu ya kami akan rilis segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

     

    Diketahui, keluarga menyebut tersangka yang juga ayah tiri Alvaro meninggal dunia saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ini tersangka meninggal, katanya bunuh diri di Polres dekat Blok M,” ujar nenek Alvaro, Sayem, Senin (24/11/2025).

    Pelaku, bernama Alex, ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam dan dikabarkan meninggal Sabtu (21/11/2025) pagi. “Sudah dikubur di Tangerang,” kata Sayem.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, sebelumnya menyatakan, pelaku adalah ayah tirinya Alvaro Bernama Alex diketahui menikah dengan ibu korban sejak 2023.

    Polisi menemukan Alvaro dalam kondisi meninggal dunia setelah hilang selama 8 bulan. Tes DNA tengah dilakukan untuk memastikan identitas kerangka yang diduga sebagai Alvaro.

    Proses penyelidikan menghadapi sejumlah kendala, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban yang terhapus setiap hari. Selain itu, laporan keluarga mengenai hilangnya Alvaro tidak diterima tepat pada hari kejadian.

    Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak sekolah, keluarga, serta pesan langsung di media sosial dan saluran aduan Kapolsek untuk menuntaskan penyelidikan.

    Kakek korban, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Polisi belum membeberkan penyebab kematian tersangka maupun rinciannya, karena kasus masih dalam pendalaman.

    Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait keselamatan anak dan proses hukum terhadap pelaku yang meninggal saat dalam tahanan, sehingga kepolisian berjanji mengungkap fakta secara transparan

  • Polisi Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Polisi Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Polisi Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Polisi akan memberikan keterangan resmi soal kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) anak yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, keterangan resmi akan disampaikan seiring perkembangan kasus. “Mohon waktu ya kami akan rilis segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

     

    Diketahui, keluarga menyebut tersangka yang juga ayah tiri Alvaro meninggal dunia saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ini tersangka meninggal, katanya bunuh diri di Polres dekat Blok M,” ujar nenek Alvaro, Sayem, Senin (24/11/2025).

    Pelaku, bernama Alex, ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam dan dikabarkan meninggal Sabtu (21/11/2025) pagi. “Sudah dikubur di Tangerang,” kata Sayem.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, sebelumnya menyatakan, pelaku adalah ayah tirinya Alvaro Bernama Alex diketahui menikah dengan ibu korban sejak 2023.

    Polisi menemukan Alvaro dalam kondisi meninggal dunia setelah hilang selama 8 bulan. Tes DNA tengah dilakukan untuk memastikan identitas kerangka yang diduga sebagai Alvaro.

    Proses penyelidikan menghadapi sejumlah kendala, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban yang terhapus setiap hari. Selain itu, laporan keluarga mengenai hilangnya Alvaro tidak diterima tepat pada hari kejadian.

    Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak sekolah, keluarga, serta pesan langsung di media sosial dan saluran aduan Kapolsek untuk menuntaskan penyelidikan.

    Kakek korban, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Polisi belum membeberkan penyebab kematian tersangka maupun rinciannya, karena kasus masih dalam pendalaman.

    Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait keselamatan anak dan proses hukum terhadap pelaku yang meninggal saat dalam tahanan, sehingga kepolisian berjanji mengungkap fakta secara transparan

  • Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

    Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

    Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

     

    Kontroversi mengenai seorang pria yang mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro
    Jaya dan menggunakan mobil yang diklaim sebagai barang bukti (BB) Polsek untuk berjalan-jalan di Mal BTM Bogor akhirnya menemui titik terang.

    Polda Metro Jaya secara resmi buka suara meluruskan informasi yang terlanjur viral di media sosial, menegaskan bahwa klaim pria berinisial MAF tersebut adalah tidak benar.
    Tepis Kabar Viral, Polda Metro Ungkap Fakta Sebenarnya
    Insiden ini bermula dari video cekcok di area parkir antara MAF dengan sejumlah orang yang diduga debt collector. Dalam video yang diunggah oleh akun seperti @undercover.id, MAF secara lantang mengaku sebagai
    anak Propam sekaligus menyebut mobil yang ia kendarai berstatus barang bukti pinjaman dari Polsek. Menanggapi kehebohan di ruang digital, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Bhudi Hermanto, segera memberikan klarifikasi resmi pada Minggu (23/11/2025).

    1. Bantahan Klaim Anak Propam

    Kombespol Bhudi Hermanto dengan tegas membantah pengakuan MAF. Ia memastikan bahwa MAF sama sekali
    tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota Propam Polda Metro Jaya.
    “Kami dari Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi dan fakta. Yang pertama
    adalah tidak benar bahwa saudara MAF ataupun orang tuanya sebagai anggota
    Propam Polda Metro Jaya,” kata Bhudi dalam keterangannya.

    2. Status Mobil: Bukan Barang Bukti Hukum
    Selain membantah status keanggotaan keluarga MAF, Polda Metro Jaya juga meluruskan status mobil yang menjadi objek cekcok.
    Mobil tersebut, yang sempat diklaim MAF sebagai “barang bukti Polsek” yang dipinjamkan, ternyata bukanlah barang bukti yang terikat dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Melainkan, kendaraan tersebut diduga kuat merupakan hasil dari takeover kredit.

    MAF Berdalih Terpaksa Mengaku Karena Terintimidasi
    Dalam laporan lanjutan, terungkap bahwa MAF memberikan alibi atas pengakuan bohongnya. Pria tersebut
    mengaku terpaksa melontarkan klaim sebagai anak Propam dan menggunakan mobil BB karena merasa diintimidasi oleh debt collector yang mencegatnya di area parkir.
    Tindakan MAF, yang kini diketahui sedang berada di Yogyakarta, jelas menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di masyarakat, serta merugikan citra institusi Polri.
    Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman dan Pemanggilan
    Hingga saat ini, petugas kepolisian sedang mendalami motif dan meminta keterangan dari MAF. Pihak Polda Metro Jaya ingin mempertanyakan maksud dan tujuan MAF menyampaikan klaim bohong tersebut di hadapan publik dan mengapa video pengakuannya sampai beredar luas.
    “Kami akan mempertanyakan maksud dan tujuan menyampaikan pertanyaan tersebut
    dari akun yang kami terima beredar di masyarakat. Demikian yang bisa kami sampaikan
    untuk meluruskan informasi, sehingga tidak bias di masyarakat,” tukas Bhudi.
    Klarifikasi cepat dari Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat meluruskan narasi yang bias di tengah masyarakat, sekaligus menggarisbawahi pentingnya verifikasi informasi sebelum beredar luas di media sosial.

  • Divisi Humas Polri Menjunjung Transparansi Menebar Kebaikan Mewujudkan Nugraha Sakanti

    Divisi Humas Polri Menjunjung Transparansi Menebar Kebaikan Mewujudkan Nugraha Sakanti

    Divisi Humas Polri Menjunjung Transparansi Menebar Kebaikan Mewujudkan Nugraha Sakanti

    Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengukir sejarah gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Nugraha Sakanti langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penganugerahan ini, yang diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, merupakan pengakuan tertinggi atas karya nyata, inovasi, dan dedikasi tinggi satuan kerja Polri yang telah memberikan manfaat signifikan bagi bangsa dan negara.

    Simbol Pengakuan atas Dedikasi dan Inovasi

    Penghargaan Nugraha Sakanti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 TK Tahun 2025. Divisi Humas Polri, bersama enam satuan kerja (Satker) lainnya di jajaran Polri, dinilai berhasil menjalankan transformasi dan inovasi, terutama dalam memperkuat komunikasi publik dan menjunjung tinggi transparansi informasi.

    Pencapaian ini menjadi penegasan bahwa Divisi Humas telah berhasil membangun jembatan komunikasi yang efektif antara institusi Polri dan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Sandi Nugroho sebagai Kadiv Humas Polri, divisi ini terus berupaya merealisasikan konsep “Polri yang Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam setiap langkahnya.

    Strategi Komunikasi Menuju Indonesia Emas 2045

    Penerimaan Nugraha Sakanti bukan hanya sebatas perayaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik. Divisi Humas Polri berkomitmen untuk:

    Menjunjung Transparansi: Menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya kepada publik.
    Menebar Kebaikan: Mengedukasi masyarakat mengenai program dan capaian Polri.
    Mewujudkan Asta Cita: Mendukung program pemerintah untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 melalui penguatan keamanan dan kesejahteraan.
    Penghargaan ini menjadi kado spesial yang menandai keberhasilan Divisi Humas dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital, di mana kecepatan dan akurasi informasi menjadi kunci. Ini adalah cerminan dari dedikasi Polri untuk selalu terbuka terhadap kritik dan saran, menjadikannya energi untuk pembenahan yang berkelanjutan.
    Divisi Humas Polri telah membuktikan bahwa komunikasi yang efektif adalah pilar penting dalam mewujudkan sosok Polri yang lebih dekat, humanis, dan melayani masyarakat.

     

     

  • Prestasi Polri: Divisi Humas Raih Nugraha Sakanti dari Presiden

    Prestasi Polri: Divisi Humas Raih Nugraha Sakanti dari Presiden

    Prestasi Polri: Divisi Humas Raih Nugraha Sakanti dari Presiden

    Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengukir sejarah gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Nugraha Sakanti langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penganugerahan ini, yang diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, merupakan pengakuan tertinggi atas karya nyata, inovasi, dan dedikasi tinggi satuan kerja Polri yang telah memberikan manfaat signifikan bagi bangsa dan negara.

    Simbol Pengakuan atas Dedikasi dan Inovasi

    Penghargaan Nugraha Sakanti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 TK Tahun 2025. Divisi Humas Polri, bersama enam satuan kerja (Satker) lainnya di jajaran Polri, dinilai berhasil menjalankan transformasi dan inovasi, terutama dalam memperkuat komunikasi publik dan menjunjung tinggi transparansi informasi.

    Pencapaian ini menjadi penegasan bahwa Divisi Humas telah berhasil membangun jembatan komunikasi yang efektif antara institusi Polri dan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Sandi Nugroho sebagai Kadiv Humas Polri, divisi ini terus berupaya merealisasikan konsep “Polri yang Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam setiap langkahnya.

    Strategi Komunikasi Menuju Indonesia Emas 2045

    Penerimaan Nugraha Sakanti bukan hanya sebatas perayaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik. Divisi Humas Polri berkomitmen untuk:

    Menjunjung Transparansi: Menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya kepada publik.
    Menebar Kebaikan: Mengedukasi masyarakat mengenai program dan capaian Polri.
    Mewujudkan Asta Cita: Mendukung program pemerintah untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 melalui penguatan keamanan dan kesejahteraan.
    Penghargaan ini menjadi kado spesial yang menandai keberhasilan Divisi Humas dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital, di mana kecepatan dan akurasi informasi menjadi kunci. Ini adalah cerminan dari dedikasi Polri untuk selalu terbuka terhadap kritik dan saran, menjadikannya energi untuk pembenahan yang berkelanjutan.
    Divisi Humas Polri telah membuktikan bahwa komunikasi yang efektif adalah pilar penting dalam mewujudkan sosok Polri yang lebih dekat, humanis, dan melayani masyarakat.

     

     

  • Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

    Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

    Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

    pakar-tidak-ada-perintah-polri-harus-mengundurkan-diri-dari-jabatan-sipil-di-putusan-mk-nomor-114
    Ilustrasi polisi. (Sumber: KOMPAS/DIDIE SW)

    JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan polisi tidak harus mengundurkan diri dari jabatan sipil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dalam putusan MK no 114, tidak ada perintah yang menyebutkan polisi harus mengundurkan diri dari jabatan sipil.

    Hal terebut disampaikan Muhammad Rullyandi dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (20/11/2025).

    “Putusan 114 ini adalah mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruh, menyatakan frase dalam penjelasan ya, pasal 28 ayat 3, sepanjang frase atau tidak berdasarkan dengan penugasan Kapolri, menyatakan bertentangan dengan UUD 45,” kata Muhammad.

    “Kemudian memerintahkan untuk mencabut pasal tersebut, tidak ada perintah untuk Polri harus mengundurkan diri, tidak ada.”

    Muhammad pun menganalisa, Pasal 28 ayat 3 yang diuji oleh MK setidaknya membahas 3 ayat terkait polisi.

    “Ayat 1 mengatakan Polri tidak boleh berpolitik praktis, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota. Ayat 2-nya itu adalah Polri tidak punya hak memilih dan dipilih, nah ayat 3-nya mengatakan Polri bisa menduduki jabatan di luar Polri dengan syarat dia mengundurkan diri atau pensiun,” jelas Muhammad.

    “Yang di dalam penjelasan itu dikatakan, yang dimaksud dengan jabatan di luar struktur Polri adalah jabatan yang tidak punya sangkut-pautnya dengan Polri. Berarti tidak ada hubungannya dengan Polri, tidak ada kaitannya dengan tugas Polri. Makanya disebut jabatan politik praktis tadi Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak boleh diisi oleh anggota Polri, harus mundur.”

    Artinya, kata Muhammad, konteks penjelasan Pasal 28 ayat 3 itu adalah jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi Polri akan dikembalikan ke Undang-undang Polri.

    “Itu diatur di dalam peraturan pemerintah tentang manajemen PNS, PP nomor 11 tahun 2017 pasal 148 ayat 4, itu mengatakan bahwa jabatan ASN itu menyesuaikan UU Polri,” ucap Muhammad.

    “Nah UU Polri mengatakan, tugas pokok Polri ada di mana, ada di dalam pasal 13, ada tiga tugas pokok Polri. Pertama, harkantibmas, itu pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan boleh menempatkan BIN, Bakamla di sana, boleh, itu contoh,” jelas Muhammad.

    “Kemudian misalnya yang kedua, penegakan hukum tugas pokok Polri, ada KPK, ada BNN, ada OJK, itu boleh di sana.”

    Kemudian yang ketiga, sambung Muhammad, dalam rangka perlindungan pelayanan pengayoman masyarakat.

    “Itu dalam rangka apa, penempatan di Kementerian-Kementerian, karena apa, di pasal 2 Undang-undang Polri mengatakan, Polri adalah melaksanakan salah satu fungsi pemerintah negara di bidang harkantibmas, di bidang penegakan hukum, di bidang pelayanan pengayoman masyarakat,” ucap Muhammad.

    “Artinya pelayanan masyarakat itu sebetulnya dalam rangka, dalam arti yang seluas-luasnya government, pemerintahan. Jadi kalau ditempatkan jadi Sekjen, jadi Dirjen itu tergantung pada undang-undang ASN-nya.”

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701