Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial RR (27) yang membawa narkoba jenis ganja kering seberat 110 kilogram yang akan di kirimkan ke Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan itu berawal adanya informasi yang diperoleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar dari masyarakat, bahwa adanya pendistribusian yang diduga narkotika jenis ganja dari daerah perbatasan Sumatera Utara (Sumut) menuju Sumbar.
“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada distribusi barang berupa narkotika jenis ganja dari wilayah Sumatra Utara, tepatnya di wilayah Penyambungan Provinsi Sumut berbatasan dengan wilayah kita, sehingga anggota melakukan kegiatan penyelidikan di lapangan,” jelas Kombes Pol Wahyu di Mapolda Sumbar, Kamis (17/9/2020).
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyidikan ke lapangan untuk melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai milik tersangka. Pembuntutan dimulai dari perbatasan Sumut menuju Sumbar.
“Tim di lapangan berupaya melakukan penyidikan pembututan dari perbatasan Sumut menuju Sumbar. Awalnya memasuki wilayah Bukittinggi, namun kemudian tidak jadi ke Buktittinggi. Lanjut menuju ke Kota Padang,” ucapnya.
Polisi sempat kehilangan jejak saat membuntuti tersangka. Namun akhirnya upaya itu berhasil dengan meringkus tersangka berinisial RR (27) di Jl. Utama Durian Tarung, Koto Tangah, Kota Padang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Untuk ancaman hukumannya, karena barang bukti yang kita sita lebih dari 1 kg, bisa mencapai hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.
“Tim di lapangan berupaya melakukan penyidikan pembututan dari perbatasan Sumut menuju Sumbar. Awalnya memasuki wilayah Bukittinggi, namun kemudian tidak jadi ke Buktittinggi. Lanjut menuju ke Kota Padang,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here